Pasal 552 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 552 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.

Pasal 552 KUHP

Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

---

Pasal 552 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.