Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Perkarangan.

Pasal 551 KUHP

Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

---

Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.