Pasal 55 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 55 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IX: Beristri Lebih Satu Orang.

  1. Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.
  2. Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
  3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

---

Pasal 55 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.