Pasal 55 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IX: Beristri Lebih Satu Orang.
- Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.
- Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
- Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.
---
Pasal 55 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.