Pasal 541 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 541 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.

Pasal 541 KUHP

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

  1. barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta pada hal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
  2. barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
  3. barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

---

Pasal 541 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.