Pasal 54 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 54 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VIII: Kawin Hamil.

  1. Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.
  2. Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.

---

Pasal 54 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.