Pasal 54 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VIII: Kawin Hamil.
- Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.
- Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.
---
Pasal 54 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.