Pasal 538 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 538 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.

Pasal 538 KUHP

Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 538 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.