Pasal 532 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VI Pelanggaran Kesusilaan.
Pasal 532 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
- barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
- barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
- barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
---
Pasal 532 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.