Pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VIII: Kawin Hamil.

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

---

Pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.