Pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VIII: Kawin Hamil.
- Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
---
Pasal 53 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.