Pasal 525 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 525 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab III Tentang Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum.

Pasal 525 KUHP

(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;

(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).

---

Pasal 525 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.