Pasal 52 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi istri yang akan dinikahinya itu.
---
Pasal 52 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.