Pasal 52 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 52 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.

Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi istri yang akan dinikahinya itu.

---

Pasal 52 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.