Pasal 513 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 513 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

Pasal 513 KUHP

Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

---

Pasal 513 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.