Pasal 51 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
---
Pasal 51 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.