Pasal 500 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 500 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab I Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan.

Pasal 500 KUHP

Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

---

Pasal 500 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.