Pasal 5 UUD RI 1945

Pasal 5 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Penjelasan

Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.

---

Pasal 5 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.