Pasal 5 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
- Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. - Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Penjelasan
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.
---
Pasal 5 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.