Pasal 49 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 49 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.

  1. Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
  2. Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

---

Pasal 49 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.