Pasal 484 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 484 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXX Penadahan, Penerbitan, dan Percetakan.

Pasal 484 KUHP

Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika:

  1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran
    pertama tidak diberitahukan olehnya;
  2. pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.

---

Pasal 484 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.