Pasal 481 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 481 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXX Penadahan, Penerbitan, dan Percetakan.

Pasal 481 KUHP

(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dan kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

---

Pasal 481 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.