Pasal 479 o KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 o KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 o KUHP

(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf 1, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:

  1. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
  2. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
  3. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
  4. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

---

Pasal 479 o KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.