Pasal 479 o KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
Pasal 479 o KUHP
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf 1, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
- dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
- sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
- dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
- mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
---
Pasal 479 o KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.