Pasal 479 m KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 m KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 m KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

---

Pasal 479 m KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.