Pasal 479 l KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 479 l KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Pasal 479 l KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

---

Pasal 479 l KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.