Pasal 478 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 478 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 478 KUHP

Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

---

Pasal 478 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.