Pasal 476 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 476 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 476 KUHP

Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta bendabenda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 476 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.