Pasal 474 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 474 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 474 KUHP

Seorang nakoda yang dengan memakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 474 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.