Pasal 46 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.
- Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
- Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.
- Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
---
Pasal 46 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.