Pasal 46 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 46 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.

  1. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
  2. Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.
  3. Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

---

Pasal 46 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.