Pasal 45 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 45 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.

Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:

  1. Taklik talak dan
  2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam

---

Pasal 45 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.