Pasal 45 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VII: Perjanjian Perkawinan.
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
- Taklik talak dan
- Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
---
Pasal 45 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.