Pasal 43 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 43 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VI: Larangan Kawin.

  1. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
    1. dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali;
    2. dengan seorang wanita bekas istrinya yang dili'an.
  2. Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba'da dukhul dan telah habis masa iddah Nya.

---

Pasal 43 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.