Pasal 43 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VI: Larangan Kawin.
- Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
- dengan seorang wanita bekas istrinya yang ditalak tiga kali;
- dengan seorang wanita bekas istrinya yang dili'an.
- Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas istri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba'da dukhul dan telah habis masa iddah Nya.
---
Pasal 43 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.