Pasal 40 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 40 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VI: Larangan Kawin.

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu :

  1. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
  2. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
  3. seorang wanita yang tidak beragama Islam.

---

Pasal 40 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.