Pasal 40 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VI: Larangan Kawin.
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu :
- karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
- seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
- seorang wanita yang tidak beragama Islam.
---
Pasal 40 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.