Pasal 4 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 4 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku I: Hukum Perkawinan - Bab II: Dasar-dasar Perkawinan.

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

---

Pasal 4 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.