Pasal 39 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 39 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VI: Larangan Kawin.

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:

  1. Karena pertalian nasab :
    1. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
    2. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
    3. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
  2. Karena pertalian kerabat semenda :
    1. dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
    2. dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;
    3. dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul;
    4. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
  3. Karena pertalian sesusuan :
    1. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
    2. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
    3. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
    4. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
    5. dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.

---

Pasal 39 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.