Pasal 39 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VI: Larangan Kawin.
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
- Karena pertalian nasab :
- dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
- dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
- dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
- Karena pertalian kerabat semenda :
- dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
- dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya;
- dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul;
- dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
- Karena pertalian sesusuan :
- dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
- dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
- dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
- dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
- dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
---
Pasal 39 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.