Pasal 373 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 373 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIV Penggelapan

Pasal 373 KUHP

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

---

Referensi: Pasal 373 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.