Pasal 37 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 37 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.

Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.

---

Pasal 37  KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.