Pasal 37 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.
---
Pasal 37 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.