Pasal 35 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 35 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.

  1. Suami yang menalak istrinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
  2. Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.

---

Pasal 35 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.