Pasal 35 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.
- Suami yang menalak istrinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
- Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.
---
Pasal 35 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.