Pasal 34 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 34 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.

  1. Kewajiban menyerahkan mahar-mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.
  2. Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

---

Pasal 34 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.