Pasal 34 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.
- Kewajiban menyerahkan mahar-mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.
- Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.
---
Pasal 34 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.