Pasal 322 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 322 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVII Membuka Rahasia

Pasal 322 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

---

Pasal 322 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.