Pasal 30 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
---
Pasal 30 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.