Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 3 KUHP masuk dalam Bab 1 KUHP  tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.

Pasal 3 KUHP

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.


Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.