Pasal 29 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 29 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Kelima - Akad Nikah.

  1. Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
  2. Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
  3. Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

---

Pasal 29 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.