Pasal 281 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal 281 KUHAP
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
Penjelasan Pasal 281 KUHAP
Informasi yang dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam bentuk yang telah ditentukan.
---
Pasal 281 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.