Pasal 24 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 24 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Keempat - Saksi Nikah.

  1. Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
  2. Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.

---

Pasal 24 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.