Pasal 24 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Keempat - Saksi Nikah.
- Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
- Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
---
Pasal 24 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.