Pasal 220 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab II: Fungsi, Unsur-Unsur Dan Syarat-Syarat Wakaf; Bagian Ketiga - Kewajiban dan Hak-hak Nadzir.
Pasal 220 KHI
- Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
- Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat. (3) Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.
---
Referensi: Pasal 220 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.