Pasal 22 UUD RI 1945

Pasal 22 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
    persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Penjelasan

Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Penjelasan

Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.

Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23. Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

---

Pasal 22 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.