Pasal 22 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 22 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Ketiga - Wali Nikah.

Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

---

Pasal 22 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.