Pasal 209 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.
Pasal 209 KHI
- Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
---
Referensi: Pasal 209 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.