Pasal 208 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.
Pasal 208 KHI
Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akta tersebut.
---
Referensi: Pasal 208 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.